Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa sebesar Rp11,9 triliun dan asuransi umum Rp6,1 triliun di bulan Februari 2022. Sehingga gabungan premi asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat sebesar Rp18 triliun pada bulan Februari 2022.
Sedangkan premi asuransi jiwa periode Januari-Februari 2022 tercatat mencapai total Rp27 triliun. Sementara itu, penghimpunan premi asuransi umum periode Januari-Februari mencapai Rp17,9 triliun.
Baca juga: Jokowi Bagi BLT Minyak Goreng, Ini Cara Dapatnya
Dalam siaran pers terpisah, OJK menyampaikan bahwa, baik premi asuransi jiwa maupun asuransi umum pada Februari 2022 mengalami kontraksi. “Premi asuransi umum kembali terkontraksi pada Februari 2022 sebesar 3,5% yoy setelah bulan sebelumnya terpantau positif 4,68%. Sementara itu, premi asuransi jiwa juga masih terkontraksi 22,02% yoy,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Baca juga: Terdampak Perang Rusia-Ukraina, AS Lepas Cadangan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah
OJK juga mencatat profil risiko lembaga jasa keuangan pada dua bulan pertama tahun ini masih terjaga pada level yang terkendali. Rasio solvabilitas, baik industri asuransi jiwa maupun industri asuransi umum, berada jauh di atas threshold 120%.
Rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa pada Februari 2022 berada di level 535,7%, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di angka 530,8%. Sedangkan RBC industri asuransi umum pada Februari 2022 berada di level 323,1%, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di level 311,1%. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News