1
1

Industri Asuransi Jiwa Berkomitmen Penuh Bayarkan Klaim selama 2020

Media Asuransi – Hingga saat ini, industri asuransi jiwa di Tanah Air masih mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Hal ini pun mempengaruhi pencapaian kinerja pada periode kuartal III/2020 dibandingkan kuartal III/2019. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga kuartal III/2020, total pendapatan sebesar Rp123,56 triliun, atau menurun 25,1 persen dibandingkan periode yang sama 2019, yakni total pendapatan industri asuransi mencapai Rp165,08 triliun.

Kinerja Asuransi Jiwa 2019 Masih Survive di Tengah Ekonomi yang Melambat

Total premi juga melambat sebesar 7,9 persen dari Rp145,41 triliun di kuartal III/ 2019 menjadi Rp133,99 triliun di kuartal yang sama tahun 2020. Total premi bisnis baru melambat sebesar 11,5 persen dari Rp90,51 triliun pada periode kuartal III/2019 menjadi Rp80,13 triliun di periode yang sama 2020.

Sementara itu, total premi lanjutan melambat sebesar 1,9 persen dari Rp54,91 triliun menjadi Rp53,87 triliun. Terkait hasil investasi, terjadi perlambatan sebesar 252,8 persen, pada kuartal III/2019 hasil investasi tercatat Rp11,50 triliun, sedangkan di kuartal III/2020 tercatat sebesar minus Rp17,57 triliun.

Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, menyampaikan bahwa perlambatan pendapatan termasuk pendapatan premi terjadi di kuartal III/2020. Namun mengamati pergerakan dari kuartal II/2020 hingga kuartal III/2020, terjadi peningkatan pendapatan premi yaitu sebesar 2,5 persen dari Rp44,18 triliun di kuartal II/2020 menjadi Rp45,29 triliun di kuartal III/2020,” katanya dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III/2020 secara virtual di Jakarta, Jumat27 November 2020.

Namun lanjut Wiroyo, industri asuransi jiwa berpandangan optimistis di akhir tahun 2020 kondisi akan mulai membaik sejalan dengan keberhasilan percobaan vaksin Covid-19 di awal tahun 2021. Industri asuransi tetap berhati-hati dalam menjalankan bisnis. Pandangan optimistis industri asuransi jiwa tersebut berdasarkan pada beberapa faktor yaitu: kondisi pasar modal yang mulai membaik, relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagai bentuk dari komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah, lanjut Wiroyo, industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabahnya. Total klaim dan manfaat yang dibayarkan di kuartal III/2020 sedikit melambat sebesar 3,4 persen dibandingkan kuartal III/2019, dari Rp113,52 triliun menjadi Rp109,61 triliun.

Dijelaskan, yang mengalami perlambatan terbesar adalah klaim manfaat akhir kontrak yang melambat 36,9 persen dari Rp 18,52 triliun di kuartal III/2019 menjadi Rp11,68 triliun di kuartal III/2020. Kemudian, Klaim Partial Withdrawal sebesar 18,5 persen dari Rp12,65 triliun menjadi Rp10,31 triliun. Sementara itu, terlihat peningkatan pembayaran klaim pada klaim meninggal dunia sebesar 17,4 persen dari Rp7,49 triliun di kuartal III/2019 menjadi Rp8,80 triliun di kuartal III/2020 dan Nilai Tebus (surrender) meningkat 9 persen dari Rp61,90 triliun di kuartal III/2019 menjadi Rp67,45 triliun di kuartal III/2020.

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI Simon Imanto, menambahkan, AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. “Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama & Internasional AAJI Elin Waty  mengatakan, di masa pandemi ini, pelaku di industri asuransi jiwa berpandangan optimistis dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan faktor yaitu situasi pasar modal, Program PEN, dan relaksasi untuk PAYDI. “Kami pun memiliki langkah strategis untuk menumbuhkan industri, yaitu mendorong para pelaku dalam industri asuransi jiwa harus bersikap adaptif, yaitu mampu membaca perubahan konsumen yang terjadi saat pandemi, memberikan layanan kepada nasabah dengan menggunakan platform digital, mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital, mendorong penempatan dana industri asuransi selain pasar modal, misalnya pada sektor infrastruktur.

“Di tengah perubahan yang didorong oleh pandemi Covid-19 dan untuk terus tumbuh serta memberi perlindungan kepada masyarakat, AAJI memiliki usulan yaitu pemerintah terus memberi dukungan dengan mengeluarkan regulasi yang mendorong inovasi. Pemerintah dapat menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk industri asuransi jiwa agar dapat memenuhi porsi kewajiban 30 persen terhadap total portofolio investasi sementara saat ini instrumen tersebut dinilai langka untuk asuransi jiwa. Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara digital dapat diberikan secara permanen dan Pemerintah turut mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah,” kata Elin Waty. Wiek

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Banyak Sentimen Positif, IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan
Next Post Kinerja Industri Asuransi Jiwa Mengalami Pelambatan Akibat Pandemi

Member Login

or