Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menegaskan penerapan prinsip keamanan yang ketat harus berjalan seiring dengan inovasi digital saat ini. Hal itu mengingat pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dalam industri asuransi.
“Untuk menjamin keamanan nasabah di era digital berbasis AI, perusahaan perlu menerapkan prinsip privacy by design, melakukan enkripsi data secara menyeluruh, dan membatasi akses hanya kepada pihak berwenang,” ujar Wahyudin, kepada Media Asuransi, dikutip, Senin, 13 Oktober 2025.
|Baca juga: Askrindo Bersama DAI Gencarkan Literasi Asuransi di Kota Pahlawan
|Baca juga: Bos OJK Sebut 109 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Kemudian, dirinya menyebutkan, perusahaan perlu menyediakan audit yang transparan serta menyiapkan mekanisme respons insiden siber yang sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari regulasi yang melindungi penggunaan AI di industri keuangan termasuk di dalam asuransi yang dinilai cukup kuat dan komprehensif. Kondisi mendasar dalam perlindungan hak nasabah dan keamanan data tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Regulasi berikutnya, tambahnya, yakni POJK Nomor 3/2024 tentang FSTI yang memberi ruang uji coba inovasi berbasis AI dalam sandbox OJK dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen, dan POJK Nomor 22/2023 tentang Tata Kelola LKNB yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan risiko, juga mencakup teknologi digital dan AI.
|Baca juga: Rebutan Debitur Kian Panas, Ini Jurus Bank Permata (BNLI) agar Nasabah Tidak Hijrah ke Himbara
|Baca juga: Bank Mega Syariah Perkuat Mitigasi Risiko Kurs dan Dorong FBI Lewat PIDI Syariah
“Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Pedoman AI untuk Perbankan 2025 yang menekankan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan AI,” kata Wahyudin.
Keseluruhan regulasi ini menjadi sebuah keseimbangan antara dorongan inovasi, tata kelola yang baik, serta perlindungan bagi nasabah maupun perusahaan di industri asuransi. Wahyudin menilai sejumlah regulasi tersebut sudah cukup kuat dari sisi pengaturan untuk industri menerapkan AI.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News