1
1

Industri Perbankan Menunggu Aturan Pelaksana Program Penyangga Likuiditas 

     Pelaku industri perbankan masih menunggu kejelasan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah terkait program penyangga likuiditas bagi bank-bank yang merestrukturisasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Termasuk yang ditunggu adalah penunjukan bank jangkar atau bank peserta yang akan bertindak sebagai penyalur likuiditas bagi bank pelaksana. Hal ini disampaikan Chief Economist PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Ryan Kiryanto dalam video conference Ramadhan Digital Talkshow dengan wartawan di Jakarta, 18 Mei 2020.

    Walau sudah dinyatakan bahwa yang dapat menjadi bank peserta adalah bank yang masuk daftar 15 bank beraset terbesar, ternyata tidak semua bank yang masuk kategori ini dapat bertindak sebagai bank peserta. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bank tersebut mayoritas sahamnya, dengan kepemilikan minimal 51 persen, dikuasai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau berbadan hukum Indonesia. Padahal, beberapa bank besar di tanah air saat ini sahamnya dikuasai pihak asing. 

   “Nah mereka yang memenuhi syarat, belum tentu semuanya mau jadi bank peserta. Sehingga dugaan saya, akhirnya bank peserta ini akan ditunjuk atau ditetapkan oleh OJK atau pemerintah,” kata Ryan. Dia tambahkan, dalam penunjukan bank peserta yang akan bertindak sebagai penyalur likuiditas ini, OJK akan melakukannya dengan mekanisme apraisal yang ketat. 

    Hal ini diperlukan karena ini merupakan mekanisme penyaluran likuiditas yang baru. Menurut Ryan, skema pengucuran dana likuiditas yang ditempuh pemerintah saat ini memang berbeda dengan yang dilakukan pada masa krisis ekonomi 1998. “Kini, likuiditas disalurkan bukan secara langsung oleh BI atau pemerintah tetapi oleh bank jangkar yang akan ditunjuk,” kata Ryan Kiryanto.

    Dalam pelaksanaannya nanti, menurutChief EconomistBNI ini, bank-bank yang akan ditunjuk sebagai bank peserta ini tentu akan sangat hati-hati dalam memilih ‘pasangannya’. Hal ini dapat dipahami, karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, praktik bisnis tidak bisa berjalan seperti biasa atau business as usual. Nantinya, bank peserta dalam menyalurkan likuiditas ke bank pelaksana, akan menghitung margin keuntungan dan risiko yang mungkin terjadi. “Cost and benefitbenar-benar akan dihitung secara matang. Dan kebijakan setiap bank tentu akan berbeda. Karena ini menjadi urusan dapur masing-masing bank tersebut,” katanya.

     Terlepas dari persoalan likuiditas, Ryan Kiryanto memperkirakan secara umum kondisi perbankan masih akan mengalami tekanan pada 2020 karena belum ada kepastian kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). “PDB pada 2020 diperkirakan akan tumbuh sekitar 3,5 persen sedangkan pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan sekitar 2-3 persen,” tandasnya.

   Dia menyatakan bahwa banyak pihak berharap pada kuartal ketiga dan keempat 2020 ini. pandemi Covid-19 mulai dapat diatasi sehingga terjadi pemulihan ekonomi global yang lebih cepat. “Kuncinya jika penyebaran Covid-19 ini adalah kurva berbentuk V maka optimisme akan tinggi diantara para pelaku ekonomi. Kita berharap jangan sampai yang terjadi adalah kurva W atau penyebaran virus Corona gelombang kedua. Ini akan membuat tekanan baru,” ujarnya. 

    Ryan menambahkan, krisis ekonomi 2020 akibat pandemi Covid-19 ini memang lebih berat dibandingkan krisis keuangan 2008. Karena krisis yang terjadi sekarang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Pemulihan ekonomi secara global akibat pandemi Covid-19 juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan krisis ekonomi 2008 yang dimulai di Amerika Serikat. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah
Next Post Survei Prudential: Pemahaman Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah Meningkat

Member Login

or