Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Mei 2024 terjadi inflasi tahunan atau year on year (yoy) sebesar 2,84 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,37.
Tingkat inflasi yoy komponen inti Mei 2024 sebesar 1,93 persen, inflasi month to month (mtm) sebesar 0,17 persen, dan inflasi year to date (ytd) sebesar 1,04 persen. Hal ini disampaikan Plt Kepala BPS, Amalia A Wisyasanti, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Juni 2024.
Dia jelaskan bahwa inflasi provinsi yoy tertinggi terjadi di Provinsi Papua Tengah yakni sebesar 5,39 persen dengan IHK sebesar 110,25. Sedang inflasi terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat sebesar 1,25 persen dengan IHK masing-masing sebesar 104,27 dan 105,46.
|Baca juga: Inflasi April 2024 Sebesar 3,00% Yoy
Sementara itu inflasi kabupaten/kota yoy tertinggi terjadi di Kabupaten Nabire sebesar 7,58 persen dengan IHK sebesar 112,25. Sedangka inflasi terendah terjadi di Kabupaten Majene sebesar 0,63 persen dengan IHK sebesar 105,87. Di sisi lain, deflasi yoy terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,09 persen dengan IHK sebesar 102,47.
“Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” kata Amalia. Dia tambahkan, kenaikan harga terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,18 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,10 persen. kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,54 persen.
Kenaikan harga juga terjadi pada kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,85 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,06 persen, kelompok transportasi sebesar 1,34 persen.
Kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,60 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,71 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,51 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,99 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News