1

Ini Dia 229 Jenis Aset Kripto yang Legal di Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Investasi pada aset kripto atau cryptocurrency belakangan menjadi trending seiring dengan pemberitaan dan konten-konten di media sosial tentang prospeknya yang sangat menjanjikan.

Selain sebagai instrumen investasi, aset kripto ini bisa juga berfungsi sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di platform-platform digital di antaranya NFT dan metaverse.

Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Regulasi ini diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia.  

|Baca juga: Pemerintah Blokir 92 Domain Binary Option, Ini Dia Daftarnya!

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tersebut memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud. 

Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya. Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019; dan pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Ketiga, tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.

|Baca juga: Investasi Kripto di Indonesia Bersiap Memasuki Babak Baru

Penerbitan regulasi tersebut, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massalHal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto  di Indonesia.

Bappebti mencatat hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia. 

Penerbitan Perba tersebut merupakan suatu rangkaian dan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Adapun 229 jenis aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto adalah:

DAFTAR ASET KRIPTO

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jumlah Kunjungan Wisman Desember 2021 Naik 8,66 Persen
Next Post Pemerintah Tegaskan Arah Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat

Member Login

or