Media Asuransi – Penggabungan Usaha (merger) tiga bank Syariah milik pemerintah yaitu PT BRISyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) ditargetkan terlaksana pada 1 Februari 2021.
Dalam rangka menuju tanggal efektif merger tersebut, ada fase-fase yang dilalui terutama menyangkung kepemilikan saham publik di BRIS.
Mengutip dari surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bernomor KSEI-21281/JKU/1020 tertanggal 22 Oktober 2020, aksi merger akan dilakukan melalui backdoorlisting pada BRIS yang sahamnya ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di dalam rencana merger, BSM dan BNIS akan menggabungkan diri dengan BRIS. Nantinya BRIS akan menjadi perusahaan penerima penggabungan dan setelah penggabungan menjadi efektif, BRIS akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.
Setiap penilaian mengenai nilai pasar wajar dari saham-saham Bank Peserta Penggabungan dan jumlah saham pada tanggal efektif penggabungan akan menjadi acuan dalam menghitung konversi saham Bank yang Menerima Penggabungan. Dalam proses ini, setiap saham yang dimiliki pemegang saham BSM berhak atas 34,97 saham tambahan di BRIS yang merepresentasikan 51,2 persen peningkatan modal di Bank yang Menerima Penggabungan.
Sementara itu, setiap saham yang dimiliki pemegang saham BNIS berhak atas 3.500,28 saham tambahan di BRIS yang merepresentasikan 25 persen peningkatan modal di Bank yang Menerima Penggabungan.
“Setiap pemegang saham minoritas dari BRIS yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS terkait Penggabungan, akan diberi kesempatan untuk meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI dan atau pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI dengan harga Rp781,29 per saham,” tulis surat tersebut yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 23 Oktober 2020.
Pemegang saham minoritas BRIS yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh BRI atau pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI, adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BRIS pada tanggal 19 November 2020.
“Pembayaran dari pembelian saham akan dilakukan pada tanggal 5 Maret.” ACA
Perkiraan jadwal atas rencana penggabungan usaha ini adalah:
Tanggal terakhir pencatatan peserta RUPSLB : 19 November 2020
Perkiraan pernyataan efektif dari OJK : 25 November 2020
RUPSLB BRIS, BSM, dan BNIS : 15 Desember 2020
Periode permohonan penjualan bagi pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS BRIS mengenai Penggabungan : 17 Desember 2020-5 Januari 2021
Tanggal Efektif Penggabungan : 1 Februari 2021 atau tanggal lain yang disetujui oleh BRIS, BSM, dan BNIS
Tanggal pembayaran atas saham yang dijual oleh pemegang saham : 5 Maret 2021
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News