1
1

Inilah Tiga Skema Penjaminan Polis Asuransi yang Akan Dijalankan LPS

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba (tengah). | Foto: Edi Santosa/Media Asuransi

Media Asuransi, BANDUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tiga skema penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Berdasar Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), program ini akan diberlakukan pada Januari 2028.

Namun jika dalam perkembangannya ternyata undang-undang menyatakan bahwa program ini akan berlaku tahun 2027, LPS juga siap. Saat ini UU P2SK masih dalam proses revisi di DPR dan ada kemungkinan program penjaminan polis berlaku lebih cepat.

“Kami telah menyiapkan skenario penerapan Program Penjaminan Polis berlaku tahun 2027 maupun tahun 2028,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis (PPP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan D. Purba, dalam acara media gathering yang diadakan LPS di Bandung, Sabtu, 6 Desember 2025.

|Baca juga: LPS akan Uji Coba Program Penjaminan Polis Asuransi pada 2027

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa saat ini LPS menyiapkan tiga skema penjaminan polis asuransi, yakni jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, dan pengembalian hak. Untuk skema pertama, jaminan atas klaim polis, yakni LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian, dari yang diajukan pemegang polis yang telah timbul klaimnya.

Sedangkan pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat, dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan manfaat dari polis yang dimiliki pemegang polis, sehingga polis tersebut tetap berjalan dengan manfaat yang sama.

|Baca juga: Jangan Salah Paham, Ini Aturan Deductible yang Wajib Dipahami Pemilik Polis Asuransi!

Ketiga, pengembalian hak nasabah, yakni LPS memberikan jaminan atas polis yang masih aktif atau belum berakhir melalui pengembalian hak pemegang polis, yang dilakukan dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan. Hal ini dilakukan jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan.

Khusus untuk menjalankan skema kedua, menurut Ferdinan, LPS telah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi untuk mendapat data (short list) perusahaan asuransi yang dapat menerima pengalihan polis. Perusahaan penanggung baru haruslah yang memiliki tingkat kesehatan finansial kuat agar risiko yang timbul dapat diminimalkan dan manfaat polis tetap berjalan.

Ferdinan menegaskan bahwa penerapan skema ini akan bersifat otomatis, sehingga pemegang polis tidak perlu memilih dan mencari opsi sendiri. LPS akan meminta kewenangan ini melalui revisi UU P2SK. “Dalam revisi UU tersebut, kami mengusulkan (lewat pemerintah) agar LPS memiliki kewenangan langsung menjalankan program ini tanpa harus melalui persetujuan pemegang polis,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini 4 Siasat Aman untuk Jaga Kestabilan Finansial saat Belum Gajian
Next Post Biaya Berobat Makin Tinggi Akibat Triple Burden Disease, Masyarakat Diimbau Pahami Jenis Asuransi Kesehatan Ini!

Member Login

or