1
1

Inilah yang Diatur dalam Pedoman Channeling BPRS dengan Fintech P2P Financing

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024 menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Fintech Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing.

Aturan ini dikeluarkan untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Financing, berdasarkan prinsip syariah.

“Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini, menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Juni 2024.

|Baca juga: OJK Atur Produk BPR dan BPRS Serta Batas Maksimum Pembiayaan Bank Syariah

Dian menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya, antara lain seperti Fintech P2P Financing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah serta manajemen risiko yang baik.

Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.  “Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respons kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian.

Ditambahkan bahwa sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027. Menurut dia akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah merupakan salah satu strategi dalam mengakselerasi layanan perbankan syariah termasuk BPR Syariah melalui sinergi dan kerja sama dengan Fintech P2P Financing.

Sinergi dan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan dan pemantauan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan layanan perbankan digital, serta mendorong digitalisasi layanan BPR Syariah. Upaya kerja sama dalam rangka digitalisasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi pengembangan industri BPR Syariah secara umum.

Menurut Dian, Pedoman Kerja Sama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dengan Fintech P2P Financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.

|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Kelembagaan BPR dan BPR Syariah

Pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah sehingga mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan Fintech P2P Financing dalam implementasinya.

Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan Fintech P2P Financing, antara lain:

  1. Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan
  2. Jenis akad yang dapat digunakan
  3. Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan
  4. Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerja sama, melakukan analisa pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan ruang sinergi dan kolaborasi bagi BPR Syariah dengan Fintech P2P Financing dalam mengakselerasi pembiayaan. Selain itu memungkinkannya untuk berkontribusi dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jokowi Tekankan Rencana Tata Kota yang Baik Seiring Meningkatnya Kepadatan Penduduk
Next Post Pertamina Genjot Penerapan Energi Hijau di IKN

Member Login

or