Media Asuransi, JAKARTA – Dalam ranah investasi, pemerintah menetapkan berbagai regulasi dan kewajiban hukum untuk instrumen efek seperti saham, obligasi, reksa dana, dan produk derivatif. Hal itu guna menjamin keamanan investasi.
Pemahaman terhadap peraturan-peraturan ini sangat penting bagi investor, karena dapat membantu mereka mengenali risiko yang ada dan memilih produk investasi yang sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi mereka. Dengan demikian, investor dapat mengoptimalkan keuntungan dan tetap patuh pada hukum.
BNI Sekuritas mengajak investor pemula memahami aturan saham agar investasi berkelanjutan. Sepanjang 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor pasar modal di Indonesia melebihi 13 juta identifikasi investor tunggal (SID), dengan lebih dari 863 ribu SID baru ditambahkan sepanjang tahun ini. Jumlah investor saham mencapai 5,7 juta SID.
Direktur Operasional BNI Sekuritas Yoga Mulya mengatakan memahami peraturan dasar investasi tidak hanya melindungi investasi, tetapi juga mendorong keputusan finansial yang lebih cerdas dan membantu mengelola risiko. Ini memberikan fondasi yang kuat bagi investor untuk memulai perjalanan mereka dengan langkah yang tepat dan terencana.
|Baca juga: 15 Pialang Asuransi Pemenang Market Leaders Pialang Asuransi Indonesia 2024
|Baca juga: WTW: Ketidakstabilan Geopolitik Dorong Perusahaan Tingkatkan Pengelolaan Risiko
Menurut Yoga, terdapat aturan atau larangan dasar yang perlu diketahui ketika berinvestasi saham berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto UU No. 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk larangan terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar, yakni:
Insider trading
Insider trading merujuk pada penggunaan informasi orang dalam yang tidak tersedia secara umum, tentang emiten atau perusahaan publik guna memperoleh keuntungan di pasar modal. Regulasi melarang investor yang memiliki informasi tersebut untuk melakukan transaksi pada efek emiten atau perusahaan publik terkait, serta memengaruhi atau memberikan info.
Manipulasi pasar
Investor dilarang melakukan manipulasi pasar di mana investor dengan sengaja membuat situasi yang memengaruhi harga efek secara tidak wajar. Praktik ini termasuk membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau melakukan transaksi palsu untuk mengendalikan harga efek.
Selain itu, investor wajib secara mandiri memastikan keabsahan produk investasi yang dibeli. Investor harus memastikan bahwa produk yang dibeli dan perusahaan penjual produk investasi tersebut merupakan produk/jasa atau perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
“Mematuhi aturan dan larangan-larangan yang berlaku adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal, termasuk investor, untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang wajar, tertib, teratur, dan efisien,” tutup Yoga.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News