1
1

Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Begini Skema Barunya

BPJS Kesehatan Berlakukan Layanan Satu Kelas. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan belum ada perubahan, walaupun Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas 1,2 dan 3 mulai tahapan uji coba.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, mengatakan bahwa terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca juga: Vaksin Boster Syarat Wajib Perjalanan Jauh, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Baca juga: Survei Konsumen Juni 2022: Optimisme Konsumen Tetap Kuat

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungasnya. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Vaksin Boster Syarat Wajib Perjalanan Jauh, Mulai Berlaku 17 Juli 2022
Next Post Insurance and Reinsurance Brokers
Current and Future Developments

Member Login

or