1
1

Jaga Pasar Modal, OJK Keluarkan 10 Stimulus

Media Asuransi – Demi menjaga kinerja pasar modal di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus baru untuk emiten yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.04/2021. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa, 10 Agustus 2021. Tercatat ada 10 stimulus baru yang diberikan oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah:

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (2 bulan) dan tengah tahunan (1 bulan). Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil buyback. Terutama apabila terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasar penetapan OJK.

Perubahan syarat kondisi keuangan saat private placement. Terutama untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Kondisi keuangan yang dimaksud, mengalami penurunan pendapatan berdasar laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya.

Baca juga: Telkom Indonesia Gandeng Microsoft Bikin Intelligent Infrastructure

Memiliki liabilitas lebih dari 70% dari aset berdasar laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat. Sebelumnya, batas minimal berada pada angka 80%. Memiliki current ratio (yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek) kurang dari 110%.

Perubahan syarat private placement akan mempermudah emiten yang memiliki kesulitan finansial untuk menghimpun dana tambahan, sehingga mereka lebih mampu untuk bertahan.

Selain itu, aturan soal buyback juga bisa memberikan support lebih banyak terhadap harga saham karena perusahaan punya jangka waktu lebih panjang untuk memenuhi kewajiban pengalihan hasil buyback. Di sisi lain, investor butuh waktu yang lebih lama untuk melihat performa perusahaan karena perubahan batas waktu penyampaian laporan keuangan yang diperpanjang. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Telkom Indonesia Gandeng Microsoft Bikin Intelligent Infrastructure
Next Post Akhirnya Bosowa Cabut Gugatan Terhadap KB Kookmin dan OJK

Member Login

or