Media Asuransi, JAKARTA – Mengawali tahun 2024, PT Jasnita Telekomindo, Tbk diberi kepercayaan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengelola layanan Call Center 137.
ORI merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Call Center 137 diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan publik, dan tidak dipungut biaya apapun. Layanan 137 digunakan sebagai media untuk mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama ORI yaitu terkait penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
|Baca juga: Jasnita Telekomindo (JAST) Yakin IoT Tumbuh Lebih Cepat di 2024
Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses laporannya maupun meminta informasi tentang Ombudsman RI. Kemudahan akses ini tentunya menjadi relevan terhadap peran penting ORI dalam menjembatani kepentingan masyarakat ketika mengalami maladministrasi atau penyimpangan dalam memperoleh hak pelayanan publik dari Kementerian maupun Lembaga Pemerintahan terkait.
Dalam proses pengadaan ini, PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST) telah melewati beberapa prosedur termasuk proses pemenuhan dokumen dan lainnya. Penyediaan layanan JAST dalam pekerjaan ini, terdiri atas layanan solusi Call Center, infrastruktur ICT dan interkoneksi, perangkat kerja, termasuk pengadaan sumber daya manusianya.
Agent Call Center 137 tidak hanya melayani panggilan telepon, melainkan juga media social seperti Whatsapp Business (0821 37373737), Web Chat, dan Media Sosial. Kontrak kerja ini akan berlangsung selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, sehingga menambah klien Perseroan dari lembaga pemerintah.
Sejalan dengan itu, Perseroan dapat mengambil bagian untuk membantu Pemerintah dalam layanan pemerintah. “Diharapkan kontrak ini merupakan langkah awal yang baik dalam mengawali pencapaian Perseroan lainnya di tahun 2024, guna memberikan performa terbaik bagi seluruh stakeholders,” tulis manajemen Jasnita dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu 3 Januari 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News