Media Asuransi, JAKARTA – Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat. Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwasanya kurang lebih 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktural (ASN).
Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada Pemilu sebelumnya. Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
|Baca juga: RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 11 Desember 2023.
Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya. “Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
Selain itu Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah. Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News