1
1

Minimalisir Sengketa, Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Lahan Tanah Wakaf di Sidoarjo

Presiden Joko Widodo. | Foto: tangkapan layar youtube @TVAsuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 1.000 sertifikat tanah wakaf kepada para penerima yang dipusatkan di Masjid Agung Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 27 Desember 2023. Kepala Negara menegaskan pentingnya sertifikat wakaf untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa lahan yang telah diwakafkan.

“Waktu diwakafkan tidak ada sertifikat, bapaknya sudah tidak ada, misalnya, anaknya lho itu kok wakaf bapakku di tengah kota? Waduh ini nilainya bisa puluhan miliar, nah mulai. Di situ lah mulai nanti yang namanya sengketa lahan dan itu kejadiannya di mana-mana,” ujar Jokowi, dikutip dari keterangan resminya, Kamis 28 Desember 2023.

|Baca: Siapkan Asuransi Perjalanan Agar Tenang Saat Liburan

Jokowi menyebut saat ini sudah banyak terjadi sengketa lahan akibat tidak memiliki sertifikat. Salah satunya masjid di daerah Senayan, Jakarta, yang menjadi sengketa karena tidak memiliki sertifikat dan memiliki nilai yang sangat tinggi hingga ratusan miliar rupiah.

“Saya tidak usah sebutkan masjid apa ratusan miliar jadi ramai. Ini pentingnya sertifikat wakaf pada sore hari ini kita berikan kepada Bapak Ibu sekalian, baik itu masjid, musala, lembaga pendidikan, semuanya,” ungkap Jokowi.

Menjadi dokumen hak hukum atas tanah wakaf

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan, sertifikat yang telah diserahkan dapat menjadi dokumen hak hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Selain itu, sertifikat wakaf tersebut juga dapat memperjelas status hukum sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

|Baca: Kementerian PUPR Bidik 199 Km Jalan di Kepulauan Talaud Teraspal Utuh di 2024

“Kalau cucunya nanti klaim ini punya kakek saya, bukan ini sudah tanah wakaf. Tunjukin sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya bisa itu bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Jokowi.

Jokowi berharap agar kedepannya tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf telah memiliki sertifikat. Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang. “Kita harapkan semuanya bisa kalau mau membangun masjidnya, mau memperlebar masjidnya, karena haknya sudah jelas, tenang,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Siapkan Asuransi Perjalanan Agar Tenang Saat Liburan
Next Post Penutupan Perdagangan: IHSG Bertahan di Zona Penguatan

Member Login

or