1
1

Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi dan Dipermudah

Presiden RI Joko Widodo | Foto: Biro Setpres

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Tadi presiden sudah memanggil Menko dan Menteri Ketenagakerjaan, dan presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: DSSA Akuisisi Perusahaan Batubara Australia US$1,35 Miliar

Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

Baca juga: Akuisisi Merchant, CASH Tambah Modal Lewat Right Issue

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi, Redyanto Reno Baskoro, juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DSSA Akuisisi Perusahaan Batubara Australia US$1,35 Miliar
Next Post Jokowi Batal Luncurkan Program JKP

Member Login

or