PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) telah mengkonversi Kantor Cabang (KC) Banda Aceh menjadi Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) untuk memberikan layanan perbankan yang sesuai prinsip Syariah bagi masyarakat Aceh. Konversi dilakukan sebagai komitmen CIMB Niaga untuk mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh menerapkan prinsip Syariah paling lambat tiga tahun sejak Qanun diundangkan atau tahun 2022. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara (tengah) saat berbicara dalam Diskusi Bersama CIMB Niaga Syariah di Banda Aceh, 28 Oktober 2019, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan masyarakat Aceh yang ingin menjalankan prinsip Syariah secara menyeluruh, termasuk dalam bidang perbankan. CIMB Niaga Syariah berharap dapat menangkap beragam peluang bisnis Syariah di Aceh dengan optimal, mulai penghimpunan dana, pembiayaan, maupun transaksi perbankan. Bagi nasabah consumer, salah satu produk yang ditawarkan adalah Tabungan iB Pahala yang memberikan kemudahan untuk calon jamaah haji dan umrah. Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang terhubung dengan sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, CIMB Niaga Syariah juga dapat melayani pendaftaran calon jamaah haji untuk mendapatkan nomor porsi haji.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News