1
1

Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan atas Antam

Media Asuransi, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said, melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp6,5 triliun.

Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, harga emas Antam seberat satu kilogram senilai Rp917.786.400. Jika membeli sebanyak 7 ton, artinya Budi membayar sebanyak Rp6,42 triliun.

Baca juga: 5 Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia

Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya Budi Said bisa memiliki uang sebanyak itu?

Sebelum menjelaskan profil Budi, berikut ini adalah putusan MA atas kasus sengketa Budi Said melawan Antam. Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.

Pihak yang digugat tersebut adalah sebagai berikut:

PT Aneka Tambang Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
Endang Kumoro sebagai Tergugat II
Misdianto sebagai Tergugat III
Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Dalam 2 putusan pengadilan sebelum, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan Kasasi MA, Budi menang.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kg emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari detikcom, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca juga: Mengenal Peran Underwriter dalam Asuransi

Emas sebesar 1.136 kg sama dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun.

Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said. “Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Di menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen, hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia
Next Post Perusahaan Pialang Miller Akuisisi Lead Insurance

Member Login

or