Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 3 kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 19 Februari 2021 disebutkan bahwa kebijakan yang bersifat relaksasi ini di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, dan terkait beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca juga: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
OJK memberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value (LTV) Ratio dan Profil Risiko serta BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Stimulus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan melalui:
Baca juga: OJK Gelar Pertemuan dengan Perbankan untuk Mendorong Pertumbuhan Kredit
1. Kebijakan Perbankan
a. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor
1) Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen.
2) Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
3) Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.
b. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:
Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen
Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen
Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen
c. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan
Sebagai upaya dukungan langsung di sektor Kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.
2. Kebijakan Perusahaan Pembiayaan
a. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
1) Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25-50 persen dari sebelumnya 37,5-75 persen untuk pembiayaan multiguna.
2) ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
3) Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Baca juga: OJK Realisasikan Relaksasi Surat Utang Multifinance
b. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal
Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:
Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen
Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen
Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen
3. Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko pemerintah pusat. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News