1
1

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Provinsi Lampung

Seorang pengunjung pasar swalayan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedang mengamati harga minyak goreng, Senin, 30 Januari 2023. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat   Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kementerian  Perdagangan  bersama  Satgas Pangan  Polda  Lampung  dan Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan  Provinsi Lampung  berhasil  mengamankan sementara  9.648  botol  minyak  goreng  (migor)  curah  atau  setara  24,8  ton  dari beberapa  distributor minyak  goreng.

Selain  rantai  distribusi  yang  panjang, migor  curah  dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran.  Kemendag  terus  melakukan  pemantauan  dan  pengawasan  dalam  rangka  pengamanan  ini  pada 24–28  Februari  2023  lalu.

Kegiatan  tersebut  bertujuan  memastikan  penjualan  minyak  goreng dilakukan  sesuai  ketentuan  yang  telah  ditetapkan pemerintah. Turut  hadir dalam kegiatan itu, Plt  Direktur  Jenderal Perdagangan  Dalam  Negeri,  Kasan,  Staf  Ahli Menteri  Perdagangan  Bidang  Manajemen dan  Tata Kelola, Veri  Anggrijono,  dan Staf  Khusus Menteri  Perdagangan  Bidang  Hubungan  Antar  Lembaga, Syailendra.

|Baca juga: Kemendag Take Down 6.678 Penjual Minyakita yang Lakukan Kecurangan di E-Commerce

“Ditjen  PKTN Kemendag   bersama  Satgas   Pangan   Polda   Lampung   dan   Disperindag   Provinsi Lampung  telah  melakukan  pemantauan  dan  pengawasan  terhadap  penyaluran  minyak goreng  di Kota  Bandar  Lampung  dan  Kabupaten  Lampung  Selatan,” ujar Plt Dirjen PKTN, Moga Simatupang dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 3 Maret 2023.

“Berdasar  temuan,  terdapat  pelaku usaha  yang  menjual  minyak  goreng  curah  dengan  rantai  distribusi  yang  panjang  sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” tambahnya.

Moga   menjelaskan,   telah   ditemukan   beberapa   pelaku   usaha   yang   menjual   bukan   kepada konsumen  akhir,  melainkan  kepada  pedagang  lain.  Hal  tersebut  memperpanjang  rantai  distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO)  yang  dikemas  kembali  dalam  kemasan  botol  dengan  ukuran  0,8  liter,  0,9  liter,  dan  1  liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak  goreng  curah  yang  dikemas  kembali  dalam  botol  polos  tanpa  disertai  merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena  botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” terang Moga.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, menegaskan bahwa Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menambahkan bahwa terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi  Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49  Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku  usaha  dan  menegaskan  agar  mendistribusikan  minyak  goreng  sesuai  ketentuan  yang berlaku,” pungkas Elvira. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pos Indonesia  akan Perkuat Pospay Syariah
Next Post Penuhi Target 5.379 Unit Hunian Vertikal 2023, Kementerian PUPR Bangun Rusun Lansia di Gorontalo

Member Login

or