1
1

Kemendag Take Down 6.678 Penjual Minyakita yang Lakukan Kecurangan di E-Commerce

Produk minyakita kemasan yang dijual di marketplace. | Foto: blibli.com

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menegaskan  peredaran  dan  penjualan minyak  goreng  rakyat, baik  curah  maupun  kemasan  Minyakita  akan  mendapat  perhatian  ekstra, terutama di e-commerce. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

“Berdasarkan pengawasan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)  Kemendag  telah  menurutkan  sebanyak 6.678  tautan dari  beberapa lokapasar (marketplace) serta  melakukan  pengamanan  sebanyak  937  karton  atau  11.246  liter  dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Mendag dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 9 Februari 2023.

Mendag mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena semakin  banyaknya  pelaku  usaha  yang  tidak  menaati  aturan  yang ditetapkan  sehingga  menyebabkan  ketersediaan  minyak  goreng  rakyat  tersebut berkurang  dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

|Baca juga: Mendag: Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Terpantau Stabil

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang  Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag  Zulkifli  Hasan meminta agar pelaku  usaha  tidak  memanfaatkan  situasi  ketika  masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi   dan memperdagangkan  minyak  goreng  rakyat  merek  minyakita harus menaati  peraturan  perundang-undangan  terkait  tata  kelola  program  minyak goreng  rakyat  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor  49  Tahun  2022. Minyak  goreng  rakyat  merek tersebut tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Direktur  Jenderal  PKTN  Veri  Anggrijono menambahkan,  bagi  pelaku  usaha  yang  memperdagangkan minyak  goreng  kemasan  merek  Minyakita melalui  media  sosial  dengan  harga  melebihi HET, akan dikenakan   sanksi   administratif   berupa   peringatan   tertulis   sampai   dengan   pencabutan   perizinan berusaha  di  bidang  perdagangan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  80  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian  Perdagangan  akan  melakukan  koordinasi  dengan  pemerintah  daerah  setempat  agar dapat  dilakukan  penjualan  sesuai  dengan  HET.  Sedangkan  terhadap  pelaku  usaha  yang melakukan penjualan  melalui  media  sosial  akan  dilakukan  pemblokiran  akundengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.

Editor : Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi Pemerintah & TNI-POLRI Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi RI
Next Post Presiden: 60% Belanja Iklan Diambil Media Digital Asing

Member Login

or