Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat terbang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, ketentuan untuk menaikkan tarif ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan seiring kenaikan harga avtur dunia yang sangat mempengaruhi biaya operasional.
Baca juga: ASII Bagi Dividen Rp9,67 Triliun, Ini Jadwalnya
Adapun besaran penyesuaian biaya fuel surcharge ini maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkatan Udara untuk pesawat udara jenis jet dan 20% untuk pesawat udara jenis baling-baling (propeller).
Aturan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia.
Lebih lanjut, ketentuan ini bersifat tidak mengikat sehingga maskapai penerbangan dapat memilih menetapkan biaya tambahan atau tidak. Selain Indonesia, negara lain seperti Filipina juga menerapkan aturan biaya tambahan (fuel surcharge) ini. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News