1
1

Kemenkeu Bukukan PNBP Pengelolaan BMN Hulu Migas Sebesar Rp174,877 Miliar

Media Asuransi, JAKARTA – Hingga September 2022, pemerintah telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu minyak dan gas (Migas) sebesar Rp174,887 miliar. Sedangkan PNBP Tahun sebelumnya yakni Rp188,178 miliar (tahun 2021) dan Rp188,233 miliar (2020).

BMN dan Migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara kontraktor dan pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

Untuk tata kelola BMN hulu migas telah diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang berisi tentang aturan untuk pengoptimalan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

|Baca juga: Collecting Agent MPN G3 Naik, DJPb Berikan Penghargaan CAP Award

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Aset/BMN hulu migas difungsikan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya saat ini terbilang belum optimal, karena hal tersebut dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Dalam keterangan resmi, Kemenkeu menjelaskan bahwa para pihak yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.

Adapun nilai total BMN hulu migas pada Neraca LKPP tahun 2021 sebesar Rp577,71 triliun. Diantaranya terdapat 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind Inc sebesar Rp42,13 triliun. dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kadin Meningkatkan Ekspor Perdagangan Bersama UMKM
Next Post Insurtech AI asal Paris Qantev Raih Pendanaan 10 Juta Euro
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or