Media Asuransi – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan rencanakan pemberian treatment perpajakan khusus untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Kemenkeu beralasan pemberian treatment perpajakan khusus ini akan membantu LPI untuk meningkatkan kinerjanya terlebih dahulu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 27 Januari 2021 mengatakan pemerintah berharap dengan memberikan treatment perpajakan khusus akan menumbuhkan kinerjanya sekaligus meningkatkan minat investor untuk bekerjasama dengan LPI.
“Pasalnya hanya 13, tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Secara gampang Penerapan perpajakan khusus bagi LPI ini akan membantu lembaga ini tumbuh. Apalagi hanya ada 13 pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun pemerintah,” kata Suahasil Nazara.
Baca Juga:
- LPI 2020 Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Mulai Melambat sejak Triwulan I/2020
- Komisi XI DPR RI Minta Pelaksanaan LPI Secara Prudent dan Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Menurut Suahasil, dalam memberikan treatment perpajakan khusus LPI, Kemenkeu akan membagi treatment perpajakan pada masa investasi dan masa kepemilikan. Dimana, pemerintah akan memberikan perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Untuk dividen yang diterima mitra rencananya hanya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen.
“Treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi, kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru kita ambil pajaknya dari pengelolaan LPI dan pengelolaan aset-asetnya tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pembebasan pajak apabila penghasilan yang diterima mitra diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu. Sementara apabila penghasilan tersebut dibawa keluar akan dikenakan potongan PPh 7,5 persen.
“Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak,” ungkapnya.
- Presiden Lantik Lima Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
- Pengurus LPI/SWF Harus Bebas Kepentingan Politik
Suahasil menjelaskan ada beberapa hal yang menjadikannya sebagai objek pajak atau tidaknya, seperti adanya pengalihan aset dari BUMN maupun penyertaan modal negara (PMN) ke LPI, maka hal ini tidak akan menjadi objek pajak. Bahkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pengalihan aset ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak aset diperoleh.
“Maksudnya agar LPI bisa cepat mendapat value, dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya. Maka pada titik itu cadangan terbentuk, maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Ini yang saya sebutkan tadi, kalau sudah mendapatkan proyek baru diterapkan pajaknya,” pungkasnya. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News