1
1

Kemenperin Klarifikasi tentang Pembahasan Bea Masuk 200% Produk Impor dari China

Gedung Kementerian Perindustrian. | Foto: Setkab

Media Asuransi, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengklarifikasi soal kabar adanya pembahasan topik terkait rencana penerapan bea masuk 200 persen terhadap barang-barang asal China dalam hasil rapat terbatas internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Febri mengatakan rapat itu sepenuhnya membahas mengenai ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan dan tidak ada membahas isu lain selain isu tersebut.

“Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan bea masuk produk impor 200 persen,” jelas Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juli 2024.

Dengan kata lain, lanjut Febri, tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang bertujuan menjawab atau menyinggung mengenai pengenaan bea masuk 200 persen produk impor.

Lebih lanjut, mengenai jawaban Menperin terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga, menurutnya, hal ini merupakan arahan Jokowi untuk tindak lanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan dan bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200 persen produk impor.

|Baca juga: MSCI dan Moody’s Bersinergi Tingkatkan Transparansi ESG dan Dorong Keberlanjutan

Febri menjelaskan dalam hasil ratas tersebut Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Selanjutnya, arahan Jokowi adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional.

Jokowi juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah pada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya, pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri.

Perbaikan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan dipandang sangat perlu dilakukan agar kebutuhan masyarakat Indonesia mendapat pelayanan kesehatan bermutu.

Fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau amat dibutuhkan, sejalan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing dua sektor industri tersebut di dalam negeri. Namun industri farmasi masih ketergantungan besar terhadap bahan baku impor.

“Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi,” pungkas Febri.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penutupan Perdagangan: IHSG dan Rupiah Kembali Menguat Berjemaah
Next Post Telkom Hadirkan Paltform Pijar Sekolah untuk Dukung Digitalisasi di Sekolah

Member Login

or