1
1

Kemnaker: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur bagi Karyawan yang Tetap Kerja saat Pemilu!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. | Foto: kemnaker.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis jadwal libur pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman libur Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam SE tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

|Baca: Simak 4 Rekomendasi Saham Hari ini di Tengah IHSG Rawan Koreksi

Dikutip dari keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha untuk para pekerja diberikan hak dan kesempatan untuk melakukan pencoblosan meskipun di 14 Februari nanti karyawan tersebut masih harus tetap aktif bekerja.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Ida Fauziyah.

Berhak diberikan upah kerja lembur

Dalam poin berikutnya, Ida mengatakan, pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

|Baca: MSIG Life Luncurkan Produk PAYDI Smile Optima Flexilink

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024 yakni:

  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
  • Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili.
  • Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili.
  • Minggu, 11 Februari 2024: hari libur.
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Simak 4 Rekomendasi Saham Hari ini di Tengah IHSG Rawan Koreksi
Next Post Wall Street dan Dolar AS Kompak Perkasa

Member Login

or