1
1

Kenaikan Upah Hanya 1,09% di 2022, 4 Provinsi Malah Tidak Naik

Teller bank sedang menghitung uang dari nasabah. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09%. Angka ini jauh dari permintaan asosiasi buruh yang menuntut kenaikan 10%.

Akan tetapi Kemenaker menegaskan bahwa untuk angka pastinya akan berbeda-beda tergantung dari gubernur tiap provinsi yang akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan paling lambat diumumkan pada 20 November 2021. 

Selain itu, terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah untuk tahun 2022, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Menurut Anggoro Putri, Ditjen PHI JSK, keempat provinsi tersebut tidak mengalami kenaikan karena pada tahun sebelumnya kenaikannya upahnya lebih tinggi dari batas atas upah minimun. 

Baca juga: Saham BEBS Diburu Asing, Ini Dua Alasan Utamanya

Jika angka 1,09% sudah final maka Jakarta menempati posisi pertama sebagai UMP terbesar di Indonesia dengan Rp4,453 juta dan Jawa Tengah menempati posisi terakhir dengan Rp1,813 juta. 

Taraf kenaikan UMP memberikan pengaruh pada dua sisi. Pertama, kenaikan upah yang rendah dapat membantu perusahaan menekan kenaikan biaya upah di tahun 2022, terutama perusahaan di sektor yang padat karya. Di sisi lain, kenaikan upah yang rendah juga akan membatasi daya beli masyarakat untuk konsumsi.

Buruh sendiri sering kali melakukan unjuk rasa setiap kali menjelang penetapan kenaikan UMP. Hal ini tidak terlepas dari tuntutan merek yang acap kali lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan Kemenaker dan provinsi. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham BEBS Diburu Asing, Ini Dua Alasan Utamanya
Next Post Habis Pecahkan Rekor IPO, Bukalapak Dapat Pinjaman Rp2 Triliun

Member Login

or