1
1

Kenali 11 Ciri Pinjol Ilegal

Media Asuransi – Pada Juli ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online illegal. Menurut Ketua SWI, Tongam L Tobing, pinjaman online (pinjol) illegal ini beredar secara digital, melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet.

Pinjol illegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Terkait dengan hal itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati jika menerima tawaran, selain itu sebaiknya mengenali ciri-ciri pinjol illegal agar terhindar dari kerugian

|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

Ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

2. Tidak memiliki izin resmi.

3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

4. Pemberian pinjaman sangat mudah.

5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

6. Bunga tidak terbatas.

7. Denda tidak terbatas.

8. Penagihan tidak batas waktu.

9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

11. Tidak ada layanan pengaduan.

|Baca juga: Satgas Investasi Hentikan Pengimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi 5 Entitas

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.

4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.

 

Apabila sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal:

1. Segera lunasi.

2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :

a. Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

b. Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online illegal agar diabaikan.

c. Segera lapor kepada polisi.

d. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal
Next Post BRINS Kenalkan Greensurance, Proteksi Kendaraan Ramah Lingkungan

Member Login

or