1
1

Kenali Asuransi Kesehatan Lebih Dalam

Ilustrasi.| Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Kita sering mendengar tentang asuransi kesehatan, apalagi ketika bekerja di suatu perusahaan, asuransi kesehatan selalu menjadi perlindungan yang diberikan kantor kepada kita. Tetapi, apakah Anda sudah paham apa itu asuransi kesehatan dan manfaatnya apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

Asuransi Kesehatan adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

Asuransi kesehatan dibagi menjadi 2 jenis produk, yaitu asuransi kesehatan perorangan dan kumpulan/kelompok.

|Baca juga: Waspada Sakit Saat Musim Hujan, Lindungi Diri dengan Asuransi Kesehatan

Asuransi ini bukan indemnity, yakni tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan asuransi mengganti sesuai kemampuan, siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.

Manfaat Asuransi Kesehatan:

Rawat Inap (In Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan asuransi.

Rawat Jalan (Out Patient)

Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.

Melahirkan (Maternity)

Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.

Kacamata (Glasses)

Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.

Gigi (Dental)

Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.

General check up

Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.

Asuransi kesehatan sendiri tidak dapat dijamin oleh polis akses bila belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk mereka yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus-menerus sampai akhir tahun polis di saat tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis.

Asuransi Kumpulan/Kelompok

–          Ukuran Kelompok

–          Jenis Industri

–          Komposisi kelompok

–          Persistensi yang diperkirakan

–          Lokasi kelompok

–          Paket asuransi

–          Pembagian biaya

–          Fasilitas administratif pemegang polis

–          Pengalaman dan cakupan sebelumnya

–          Perjanjian komisi

–          Kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial

Catatan penting bagi Anda sebelum memilih asuransi adalah memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi tersebut.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Katalis Jangka Pendek Saham BRI (BBRI) 
Next Post Asuransi MSIG Indonesia Siapkan Produk Baru untuk Cover Kendaraan Listrik

Member Login

or