Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) melakukan transaksi afiliasi berupa peminjaman uang kepada Endang Lestari Pujiastuti yang sejatinya merupakan komisaris utama perseroan. Adapun pinjaman tersebut senilai Rp150 miliar demi melunasi pinjaman yang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi tersebut telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang telah dilakukan pada tanggal 26 Januari 2021.
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki pinjaman dari Bank Bukopin, yang digunakan untuk membangun pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran, dan hotel yakni atas pinjaman tersebut perseroan dikenakan bunga 10,5% per tahun, dan jatuh tempo pada 22 Februari 2021.
“Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada semua aspek usaha, dan adanya kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam pemberian pendanaan khususnya pada bidang usaha properti, demikian juga berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan,” seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Berpotensi Kembali Menguat
Dengan kondisi tersebut perusahaan mengalami kesulitan untuk melunasi utang ke Bank Bukopin sesuai perjanjian. Perseroan mendapatkan keringanan bunga sebesar Rp35,41 miliar dari Bank Bukopin dengan syarat pihak perseroan harus melakukan pelunasan pada tanggal 22 Februari 2021 dengan cara menyerahkan Surat Kuasa Pencairan Deposito atas nama Robby Sumampouw (almarhum) selaku komisaris utama sebelumnya, dengan mempertimbangkan tidak ada lagi pihak yang tidak terafiliasi yang dapat memberikan pinjaman ke perusahaan dalam jangka pendek.
Pinjaman terhadap Endang Lestari Pujiastuti memiliki jangka waktu 60 bulan dengan suku bunga 5,5% dan menggunakan agunan lahan perseroan yang berada di Surabaya.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan 2020, Bukit Darmo Property mencatatkan rugi bersih Rp30,12 milar. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News