1
1

Ketua OJK: Anomali di Pasar Modal akan Dipantau dengan Ketat

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan sambutan dalam pembukaaan perdagangan pasar modal di BEI, 2 Januari 2024. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan terjadi pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Seluruh anomaly yang terjadi di pasar modal akan dipantau secara ketat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya pada Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024, menyampaikan berbagai langkah dan kebijakan yang penting dilakukan OJK untuk memaksimalkan potensi perekonomian domestik yang masih besar.

|Baca juga: Wapres Optimistis Kinerja Pasar Modal Cerah di Tahun Ini

“Untuk memaksimalkan potensi domestik yang luar biasa itu, OJK terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas dan good governance pasar dan seluruh ekosistem Pasar Modal. Langkah itu antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Hal penting lain adalah memberikan perlindungan investor dan masyarakat di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct,” katanya.

Menurut Mahendra, seluruh anomali di pasar saham Indonesia termasuk pegerakan harga saham yang tidak normal pasti akan dikaji, dianalisis dan dipantau ketat. “Sehingga dijamin tidak terjadi pelanggaran pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mahendra menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian semakin menuntut integritas dan governansi pasar tentu termasuk OJK selaku regulatornya.

“Sebab penggalangan dana dan pembiayaan ke depan akan semakin mengandalkan kemampuan dalam negeri kita yang semakin besar, yang hanya akan terjadi jika disertai dengan peningkatan integritas, kredibilitas dan governansi pasar, serta perlindungan konsumen yang dijamin,” katanya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post POJK 20 Meluncur, Bos Askrida: Semoga Berdampak Baik ke Industri Asuransi!
Next Post Anggaran Pemilu Terpakai Rp29,9 Triliun di Sepanjang 2023

Member Login

or