Media Asuransi – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan kinerja industri asuransi jiwa pada semester I/2020 yang mengalami perlambatan 38,7 persen, akibat pandemi Covid-19.
“Walaupun terjadi perlambatan, industri asuransi jiwa tetap melaksanakan komitmen kepada nasabah dan terus menerapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi kepada nasabah,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam pemaparan kinerja industri asuransi jiwa semester I/2020 secara daring di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Budi Tampubolon menjelaskan, terdapat perlambatan sebesar 38,7 persen yang didorong oleh menurunnya total pendapatan premi sebesar 2,5 persen, dari Rp90,25 triliun di semester I/2019 menjadi Rp88,02 triliun di semester I/2020. Penurunan paling tajam terjadi pada hasil investasi yang menurun 191,9 persen dari Rp22,82 triliun pada semester I/2019 menjadi negatif Rp20,97 triliun.
Namun, lanjut dia, apabila kinerja secara kuartalan tahun ini dibedah, kinerja hasil investasi pada kuartal II/2020 yang mencapai negatif Rp20,97 triliun itu membaik jika dibandingkan dengan kuartal I/2020 yang mencapai negatif Rp47,04 triliun.
Menurutnya, penurunan signifikan dari hasil investasi ini, disebabkan kondisi pasar modal Indonesia kurang kondusif selama semester I/2020 dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9 persen selama semester I/2020 (berdasarkan data dari Yahoo Finance). “Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal,” tambah Budi.
Budi juga menjelaskan mengenai komitmen industri asuransi terhadap pembayaran klaim. Dijelaskan, meski terjadinya Covid-19 telah membuat pendapatan industri asuransi jiwa menurun hingga 38,7 persen di semester I/2020, tetapi hal tersebut tidak membuat anggota AAJI lepas tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya terhadap para nasabah yang terkena virus asal Wuhan, Cina ini. “Meski pemerintah telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi, yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp216 miliar untuk 1.642 polis. Sebesar 1.578 di antaranya klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200.643.549.670 atau 92,9 persen dari total klaim. Di masa sulit ini, industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan juga luar negeri seperti Singapura dan Amerika Serikat.
“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya tetap aktif di tengah pandemi dan tidak melakukan surrender atau pemutusan kontrak asuransi, agar tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa,” ujar Budi.
Diungkapkan, terjadi penurunan sebesar 1,90 persen untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan, dari Rp65,77 triliun di semester I/2019 menjadi Rp64,52 triliun di semester I/2020. AAJI juga mencatat total uang pertanggungan semester I/2020 mencapai Rp4.055 triliun atau naik 1,4 persen dari semester satu 2019 mencapai Rp3.997 triliun.
Sedangkan total polis turun 8,1 persen dari 17,6 juta menjadi 16,1 juta polis dengan total tertanggung juga menurun 1,4 persen dari 59,59 juta pada semester I/2019 menjadi 58,75 juta pada semester I/2020.
Untuk jumlah agen berlisensi selama semester I/2020 mencapai 648.000 atau naik dibandingkan dengan periode sama tahun lalu mencapai 598.000.
Menurut Budi Tampubolon, dalam menghadapi kondisi pandemi dan sebagai langkah untuk semakin mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia, AAJI senantiasa berkoordinasi dengan regulator terkait, termasuk OJK untuk mengambil langkah-langkah strategis bagi industri, di antaranya, mendukung penerapan regulasi yang mendorong inovasi dan digitalisasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) dan mendorong inklusi dan literasi keuangan melalui berbagai media digital. Wiek
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News