Media Asuransi, JAKARTA – PT Kino Indonesia Tbk (KINO) menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk pembelian kembali (buyback) saham sebanyak maksimum 20 juta lembar saham.
Melalui keterbukaan informasi kepada publik, manajemen KINO menjelaskan bahwa dana buyback tersebut bersumber dari kas internal perseroan. “Penggunaan kas internal untuk membiayai Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan,” tulis manajemen KINO.
Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.
|Baca juga: Hermina Bakal Buyback, Harga Saham HEAL Melonjak
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh direksi perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham, Perseroan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 5.000 (lima ribu rupiah)/lembar saham.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, pembelian kembali saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, yaitu 3 Februari 2022 sampai dengan 2 Mei 2022.
Hingga pukul 10.54 WIB, harga saham KINO ditransaksikan menguat 12,41% ke level Rp2.990 per saham.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News