Media Asuransi, JAKARTA – Ketika Anda sedang dalam proses mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), staf marketing developer sering mengucapkan bahwa status riwayat kredit atau credit scoring Anda masuk Kol 1 sampai Kol 5.
|Baca juga: BCA Expo 2025 Resmi Dibuka, Tawarkan Diskon KPR dan Kredit Kendaraan
Bagi orang awam tentu ini merupakan istilah asing. Sebagian lagi salah mengartikan istilah ini karena mengira sebagai Call 1 sampai Call 5. Padahal istilah ini adalah bagian dari proses BI Checking, atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Sistem ini adalah sistem yang digunakan untuk menilai riwayat kredit seseorang sebelum pengajuan pinjaman, termasuk KPR.
Kol 1 sampai 5 merupakan skor dari BI Checking yang memberi implikasi bagi peluang pengajuan KPR diterima atau ditolak.
|Baca juga: BTN Pamer KPR Subsidi di Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia
Dalam SLIK OJK, riwayat kredit seseorang dikelompokkan ke dalam kolektibilitas (kol):
- Kol 1: Lancar – pembayaran cicilan selalu tepat waktu.
- Kol 2: Dalam Perhatian Khusus – menunggak cicilan 1–90 hari.
- Kol 3: Kurang Lancar – menunggak 91–120 hari.
- Kol 4: Diragukan – menunggak 121–180 hari.
- Kol 5: Macet – menunggak lebih dari 180 hari.
Mayoritas bank hanya menerima nasabah dengan BI Checking Kol 1. Untuk Kolektibilitas 2 atau Kol 2, bank bisa mempertimbangkan dengan syarat tertentu, namun Kol 3 ke atas biasanya akan ditolak.
|Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah, BNI (BBNI) Siap Salurkan 25 Ribu Unit KPR FLPP
Untuk meningkatkan peluang disetujui KPR, pastikan Anda melunasi semua tagihan kredit tepat waktu minimal 12 bulan terakhir. Selain itu bayarlah tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo dengan minimal pembayaran minimum. Anda juga harus mengurangi penggunaan limit kartu kredit hingga maksimal 30 persen. Terakhir, hindari utang baru selama proses pemulihan.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News