1
1

Komisi VII : Perubahan Biaya Haji Tidak Berlaku Bagi Jemaah Lunas Tunda 2020 & 2021

Ilustrasi. | Foto: imigrasi.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan bagi jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terdampak perubahan biaya haji tahun 2023.

Dia menyampaikan hal itu juga berlaku bagi jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas.

|Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Sebesar 221 ribu Jamaah Tanpa Batas Usia

“Ada tadi saya usulkan di Panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” kata Yandri, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu, 15 Februari 2023.

“Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi “kan hanya sedikit. Yang banyak 2020 ‘kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya,” tambahnya.

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas ‘kan namanya lunas tidak bisa lagi tambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun,” ujarnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT PII dan Pemkab Ngawi Kolaborasi Kembangkan Infrastruktur Melalui KPDBU
Next Post BEDAH SAHAM: Berkah untuk Medikaloka Hermina (HEAL)

Member Login

or