Media Asuransi – Komisi XI DPR RI mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesionalisme, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depan.
“Sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini,” kata Dito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin malam 25 Januari 2021.
Baca Juga:
- Bank Syariah Indonesia Dongkrak Ekonomi Dan Keuangan Syariah Nasional
- Presiden Jokowi: Februari 2021 Indonesia Sudah Miliki Bank Syariah Terbesar
- Pengurus LPI/SWF Harus Bebas Kepentingan Politik
Menurut Dito, dalam kewenangannya nanti LPI selain dapat melaksanakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan juga dapat melakukan peningkatan Foreign Direct Investment. Utamanya dalam peningkatan Foreign Direct Investment, LPI dapat melakukan dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi. LPI juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), dan memberikan dan menerima pinjaman.
“LPI sebagai pengelola investasi pemerintah menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional,” terangnya.
Melalui pembentukan LPI ini, lanjut Dito, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi.
“Lahirnya LPI ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Dan saya optimis dengan model dan struktur LPI ini akan banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya melalui di LPI melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada masa sidang III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan untuk membicarakan secara khusus membahas kebijakan pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mempersiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap.
“langkah cepat pembentukan LPI ini atas dasar mandat UU Cipta Kerja telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020. Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru,” pungkas Dito. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News