Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam rapat Komisi XI, Kamis, 8 Desember 2022, yang dihadiri sembilan fraksi, delapan fraksi setuju untuk mengesahkan RUU PPSK, di sisi lain Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menerima dengan sebuah catatan.
|Baca juga: Komisi XI DPR RI Minta Pelaksanaan LPI Secara Prudent dan Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Sebelum disahkan bersama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI juga selaku Ketua Panitia Kerja (Panja), Dolfie OFP, membacakan rangkuman isi RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
Berikut rinciannya:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Dalam hal ini ada 2 poin yang ditekankan:
A. Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dan pengembangan sektor keuangan.
B. Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Lalu, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank serta mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan Industri atau Sektor Keuangan
Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.
Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. Juga memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (Syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
3. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
A. Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
B. Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
C. Memperkuat sebagai alternatif sumber pembiayaan.
D. Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
4. Asuransi dan Penjaminan
A. Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
B. Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian.
C. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
D. Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama.
E. Membentuk program penjaminan polis.
5. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
Mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK. Juga untuk mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh LPEI, serta mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.
|Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong Pembuatan Aturan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia
6. Dana Pensiun
A. Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.
B. Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.
C. Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
7. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.
8. Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan sesuai peraturan perundangan, menyusun standar laporan keuangan dan pembentukan komite standar yang independen.
Pemerintah juga mendorong pengaturan platform bersama untuk laporan keuangan, serta kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.
9. Konglomerasi Keuangan
Meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.
10. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Perlindungan Konsumen
A. Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.
B. Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
C. Memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
C. Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.
11. Keuangan Berkelanjutan
A. Mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK, Emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.
B. Memperkuat kerja sama para pemangku kepentingan dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan melalui koordinasi dalam menyusun dan menetapkan strategi, kebijakan, dan program keuangan berkelanjutan melalui dukungan kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, makroprudensial dan mikroprudensial serta pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan.
12. Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
A. Meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
B. Mengatur prinsip dan cakupan, pengawasan dan pengaturan hak, kewajiban, serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen.
C. Meningkatkan perlindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa.
13. Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan
Mendorong PUSK dalam meningkatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia.
Memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas profesi.
14. Akses Pembiayaan UMKM
Mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko.
Mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.
15. Reformasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan
Menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan.
Mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan serta mengedepankan prinsip restorative justice.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News