Media Asuransi, JAKARTA – Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-Swasta-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan serta Perjanjian Regres Jalan Tol Akses Patimban di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa, 24 Januari 2023.
Konsorsium itu diisi oleh berbagai BUMN Swasta-BUMD, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Subang Sejahtera.
|Baca juga: PUPR Mulai Menggeber Pembangunan 5 Ruas Tol Baru di 2023
PT Jasamarga Akses Patimban merupakan BUJT yang dibentuk oleh Konsorsium BUMN Swasta-BUMD pemenang lelang pembangunan Jalan Tol Akses Patimban, yang terdiri dari Jasa Marga selaku pemegang saham mayoritas sebesar 55%, PT NRC sebesar 22%, ADHI sebesar 6%, WIKA sebesar 6%, PT PP sebesar 6% dan PT Subang Sejahtera sebesar 5%.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa seluruh pihak terkait baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun BUJT perlu bekerja lebih cepat untuk memenuhi target pengoperasian Jalan Tol Akses Patimban pada September 2024 mendatang. Jalan Tol Akses Patimban ini akan mempercepat dan memperlancar transportasi hingga angkutan logistik di Provinsi Jawa Barat.
“Tidak hanya fokus pada pembebasan lahan dan percepatan pembangunan fisik, pembangunan Jalan Tol Akses Patimban juga harus mengutamakan kualitas. Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ini, kita harus mengedepankan kualitas, estetika yang baik dan keberlanjutan lingkungan termasuk penggunaan produk dalam negeri, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya,” ujar Basuki dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Januari 2023.
Penandatanganan PPJT Jalan Tol Akses Patimban dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit dan Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Konsorsium PT Jasamarga Akses Patimban (JAP), Victor Nazarenko Mahandre.
Sementara itu untuk penandatanganan dua perjanjian lainnya, yaitu Perjanjian Penjaminan dilakukan oleh Direktur Utama PT Penjaminan dan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) M Wahid Sutopo dan Direktur Utama PT JAP, Victor Nazarenko Mahandre, sedang Perjanjian Regres dilakukan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama PT PII, M Wahid Sutopo.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News