1
1

KPPI: Industri Baja Dalam Negeri Terancam Merugi Akibat Lonjakan Impor Produk I dan H Section

Media Asuransi – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan lonjakan impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya di awal tahun 2021 mengindikasikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri baja dalam negeri.  Atas hal tersebut KPPI akan melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards.

Sebagaimana diketahui, produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan dalam penyelidikan awal yang dilakukan KPPI terhadap permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu. Mendapati adanya lonjakan jumlah impor pada produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

“Dari bukti awal pada permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Dari bukti tersebut terdapat pula indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut,” kata Marjoko melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga:

Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017 sampai 2020. Indikator tersebut, di antaranya penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan atau interested parties. Selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Jika ada permintaan informasi lainnya terkait perpanjangan penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada KPPI,” pungkasnya.  One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS: Realisasi Simpanan Perbankan Capai Rp6.737 Triliun Sepanjang 2020
Next Post Layanan Bank Syariah Indonesia

Member Login

or