1
1

Kuasa Hukum AJB Bumiputera 1912 Tanggapi Berita Penyitaan Aset

  Kuasa hukum AJB Bumiputera 1928, Army Mulyanto, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan akan perlu disitanya dua aset AJB Bumiputera 1928 sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara wanprestasi (cidera janji) antara AJB Bumiputera 1928 sebagai tergugat dengan mantan direktur utamanya, Soeseno HS, sebagai penggugat. Aset dimaksud berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 84 Jakarta Selatan dan tanah yang terletak di Jalan Bintaro Raya Nomor 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan bahwa aset-aset atas nama AJB Bumiputera 1912 tersebut perlu disita.

   Menurut Army Mulyanto, saat ini proses hukum yang terkait dengan dua aset milik perusahan asuransi jiwa tersebut masih berlangsung. “Kami tegaskan bahwa kedua aset tersebut merupakan obyek yang sah milik AJB Bumiputera 1912, sehingga pihak lain tidak dapat melakukan upaya apapun secara sepihak tanpa keputusan hukum tetap,” katanya dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 11 Januari 2019.

   Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini manajemen baru AJB Bumiputera 1912 sedang berusaha melakukan pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Upaya tersebut didukung dengan fasilitas dari aset yang dimiliki AJB Bumiputera 1912, terutama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi nomor 84 Jakarta Selatan. “Aset tersebut sangat penting bagi AJB Bumiputera untuk mengurus klaim pemegang polis yang tertunda,” ujar Army. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Next Post Asuransi Astra Gelar MGO Victory Parade 2018

Member Login

or