Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Safei menegaskan keberadaan dana pensiun memiliki tujuan utama untuk menjamin kesejahteraan pekerja di masa tuanya. Hal ini ia sampaikan saat menerima audiensi Ikatan Purnabakti Askes/BPJS Kesehatan di Senayan, Jakarta.
“Dana pensiun itu bertujuan untuk memberikan jaminan kepada semua pekerja di masa tuanya, supaya ketika sudah tua tidak lagi kesulitan mengelola dana. Untungnya negara membuat peraturan mengelola dana pensiun agar bisa dinikmati secara baik oleh para pensiunan,” ujar Safei, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 26 September 2025.
|Baca juga: BRI (BBRI) Naikkan Suku Bunga Deposito Dolar AS Jadi 4%
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Naikkan Suku Bunga Deposito Valas Jadi 4%, Ini Alasannya!
|Baca juga: Tarik Valas ke Dalam Negeri, BNI (BBNI) Sesuaikan Bunga Deposito Dolar AS Jadi 4%
Ia menjelaskan mekanisme dana pensiun telah diatur melalui berbagai regulasi yang berlaku secara menyeluruh. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pencairan dana harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana pensiun ini memang sudah diatur banyak peraturan perundangan. Kalau ada yang mau diubah, tentu aturannya dulu yang kita ubah, karena ini berlaku untuk semua, bukan hanya BPJS,” jelasnya.
Safei menambahkan pencairan dana pensiun dapat dilakukan dengan dua opsi, yakni sekaligus atau bertahap. Namun, ia mengingatkan, setiap pilihan memiliki konsekuensi, baik bagi pensiunan maupun pengelola dana.
“Prinsipnya pencairan itu boleh, bisa secara keseluruhan atau bertahap. Kalau dicairkan sekaligus tentu ada alasan-alasannya, tapi kalau bertahap juga ada dampaknya bagi pengelola,” tukasnya.
|Baca juga: Ribuan Keluhan Masyarakat Mengalir ke BPJS Kesehatan, Antrean Panjang hingga Obat Kosong Jadi Isu Utama!
|Baca juga: Ombudsman RI Soroti 3 Masalah Utama Ini di Program Jaminan Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan dukungan DPR RI untuk memfasilitasi aspirasi para purnabakti. Menurutnya koordinasi dengan berbagai pihak seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga BRI diperlukan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami di sini tugasnya untuk memfasilitasi. Nanti lewat kami bisa dibicarakan juga dengan BPJS Kesehatan, BRI, maupun BPJS Ketenagakerjaan agar mempersiapkan sebagai pekerja usai pensiun,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News