1
1

Legislator Dorong Pemerintah untuk Memperbaiki Ketimpangan Ekonomi antar-Kota/Kabupaten 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyoroti adanya ketimpangan ekonomi antarkabupaten dan kota yang ada di provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Timur bersama Dirjen Perimbangan Keuangan.

Dalam pertemuan yang difokuskan pada pembahasan dampak kebijakan fiskal terhadap pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur tersebut, Andreas mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi untuk membantu daerah-daerah mengejar ketertinggalannya dari daerah lainnya. Sebelumnya, dijelaskan bahwa Surabaya menyumbang lebih dari 25% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Jawa Timur atau menempati angka tertinggi.

|Baca juga: Legislator Minta Kepala Otorita Perhatikan Local Wisdom dalam Pembangunan IKN

“Nah kita memang menyoroti masalah ketimpangan yang masih besar di daerah Jawa Timur ini. Seperti kita ketahui bahwa di Jawa Timur itu terdiri dari 38 kabupaten dan kota, di mana 10 daerah itu memberikan kontribusi hampir 75% dari PDB (PDRB) Jawa Timur. Yang menjadi tugas kita adalah bagaimana yang 28 daerah itu bisa kemudian mengejar ketertinggalannya itulah fungsi intervensi kebijakan fiskal, itu yang kita inginkan,” jelas Andreas dikutip dari laman DPR, Kamis, 6 April 2023.

Legislator Dapil Jawa Timur V ini kemudian menggunakan data tersebut dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Andreas berharap TKD yang diatur pada UU HKPD dapat menjadi alat untuk meminimalisir ketimpangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal.

“Kita tahu sebetulnya dengan adanya Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, maka kita mengharapkan dana transfer daerah itu bisa digunakan sebagai salah satu tools untuk melakukan memperbaiki ketimpangan baik sifatnya horizontal ke daerah maupun yang sifatnya ketimpangan vertikal,” ungkap Andreas.

UU HKPD atau UU No. 1 Tahun 2022 diantaranya memuat aturan mengenai pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pada pasal 106 UU HKPD termaktub bahwa TKD sendiri terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menparekraf Berharap Para Santri di Cirebon Tingkatkan Kemampuan Digitalisasi
Next Post Desy Ratnasari Berharap Ada “Obat” Untuk Atasi Tantangan Literasi Baca Indonesia

Member Login

or