Media Asuransi – Pemerintah dapat menempuh banyak opsi mekanisme untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) bagi industri asuransi. Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi perbankan. Padahal sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pemerintah wajib membentuk LPP dalam 3 tahun atau mulai tahun 2017 setelah UU tentang Perasuransian diberlakukan.
Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengetahui produk RUU tentang LPP karena belum ada RUU yang sudah disampaikan kepada DPR. Dan DPR sendiri belum mengetahui pemerintah belum mengetahui versi RUU LPP seperti apa nantinya.
Baca juga:
“RUU saat ini belum masuk ke DPR dan produk RUU yang dibuat pemerintah sendiri belum tahu versinya seperti apa, padahal diwajibkan oleh UU mengenai asuransi, bahwa LPP harus dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak UU diberlakukan pada 2014 atau tahun 2017 sudah terbentuk. Kita lihat sampai sekarang belum terbentuk, artinya pemerintah masih belum melihat ini sebagai suatu kebutuhan,” kata Misbakhun dalam acara Infobank Talk News Media Discussion ”RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa Kemana?” secara virtual di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Misbakhun, produk LPP merupakan bagian dari reformasi yang perlu dibentuk untuk memberikan penguatan kepada sektor IKNB dan meningkatkan gairah di sektor industri asuransi, baik untuk pemegang polis maupun perusahaan asuransi.
“Saya mengingatkan ini bagian dari reformasi yang perlu disepakati dibentuknya untuk memberikan penguatan pada sektor IKNB kita, untuk investasi di sektor industri asuransi kita. Baik bagi untuk si pemegang polis maupun perusahaan asuransi itu sendiri. Untuk mekanismenya sendiri tidak dari UU ini, tapi kalau pemerintah mau, mekanisme apa saja yang ditempuh pemerintah dengan melihat dari sisi kebutuhannya,” katanya.
Misbakhun mengungkapkan, alasan RUU LPP tidak masuk Prolegnas prioritas karena ada kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR di badan legislasi. Di sisi lainnya, OJK juga belum mau membahas secara detail terkait perkembangan draft aturan tersebut karena kewenangannya tetap berada di pemerintah, sedang DPR posisinya hanya sebagai tim penyusun aturan.
“LPP ini produk dari inisiatif pemerintah, terkait draft dan isinya itu kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan penyusunan. Apapun itu isi produknya seperti apa, sepenuhnya pemerintah yang tahu,” pungkasnya. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News