1
1

LPS akan Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro (kanan). | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ingin mengecek kesehatan perusahaan asuransi sebelum berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Sesuai amanat UU P2SK, LPS akan mulai menjalankan PPP pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan program tersebut termasuk ketentuan peraturan terkait.

“Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjaminan Polis berjalan. Jadi dari sekian puluh perusahaan asuransi itu, kami akan lakukan cek beberapa puluh,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Dia tambahkan, kalau semua perusahaan asuransi yang dilakukan random check itu bagus sesuai dengan penilaian yang dilakukan OJK, maka LPS akan terima semua tanpa pusing-pusing. Tetapi kalau misalnya ada perbedaan yang signifikan, LPS akan perlakukan semua perusahaan asuransi yang masuk program ini agar sesuai standar LPS.

|Baca juga: LPS Membayarkan Klaim Penjaminan Rp1,78 Triliun

“Nanti kami akan tentukan kriteria-kriteria, mana perusahaan asuransi yang bisa masuk dalam program ini. Tentunya kami akan koordinasi erat dengan OJK,” tegas Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro, menambahkan bahwa pihaknya cukup intensif menjalin komunikasi dengan OJK. “Kita rutin bertemu (dengan OJK) untuk berkoordinasi dua mingguan. Itu sudah kami lakukan,” katanya.

Dia tambahkan, tingkat kesehatan asuransi itu sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang (UU P2SK) adalah berdasar Peraturan LPS. “Memang nanti akan ada koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Paling lambat seluruh peraturan pelaksanaan untuk Program Penjaminan Polis ini paling lambat harus keluar pada tanggal 12 Januari 2025. Atau dua tahun setelah UU P2SK itu diundangkan,” tutur Jarot.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya harus hati-hati dalam hal ini. “Saya harus hati-hati, karena nantinya yang membayar ‘kan saya (LPS).“Jangan sampai pada tahun pertama program ini berjalan, ada beberapa perusahaan asuransi yang jatuh sehingga membuat kredibilitas Program Penjaminan Polis ini menjadi hilang,” tuturnya.

Menurut dia, perlu beberapa tahun kita dalam kondisi yang cukup tenang. Pertama agar kredibilitas program ini akan tumbuh. Kedua, uangnya dapat terkumpul cukup banyak. “Sehingga jika di tahun-tahun berikutnya ada perusahaan asuransi yang jatuh, maka dapat kita bayar dari uang premi asuransi yang sudah terkumpul,” kata Purbaya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mau Belanja Saham untuk Cari Cuan? Coba Cek 4 Saham Ini
Next Post Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya

Member Login

or