Media Asuransi, JAKARTA – Per bulan Januari 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin sekitar 99,93 persen dari total rekening nasabah yang ada di bank umum. Selain itu, LPS menjamin sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS (Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah).
“Cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS jauh lebih tinggi dibandingkan threshold internasional yang sebesar 80 persen dari jumlah deposan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, saat membuka diskusi pada LPS-FORWADA Discussion Series dengan tema ‘Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Penuh Tantangan’ di Jakarta, 9 Maret 2023.
|Baca juga: Fitch: Tugas Baru LPS Jamin Polis Asuransi Tak Berdampak pada Peringkat
Dia tambahkan, seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS.
Selain itu, penjaminan simpanan LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita Indonesia tahun 2022. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara upper-middle income yang sebesar sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
“Hal ini artinya LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia,” jelas Didik.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News