1
1

LPS  Siap Jalankan Amanah Baru Selenggarakan PPP

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. | Foto: Lucky K

Media Asuransi, JAKARTA– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapat amanah baru untuk  menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP). Saat ini LPS sedang melakukan penyiapan organisasi, peraturan, dan infrastruktur untuk melaksanakan PPP tersebut. Kewenangan baru tersebut sesuai dengan UU P2SK yang baru saja disahkan oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 31 Januari 2023.

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan UU P2SK memiliki dampak cukup besar bagi LPS diantaranya adanya perubahan terhadap visi dan misi perusahaan, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, tata kelola dan peraturan, serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan.

|Baca juga: LPS Menjamin 99,93 Persen Rekening di Bank

Pada kesempatan itu, Purbaya juga memaparkan roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilaksanakan oleh LPS ke depan.

Pertama, target tahun 2023 adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis.

Kemudian, akan ada sejumlah peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat. Antara lain, Peraturan Dewan Komisoner (PDK) mengenai pembagian tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan kewenangsn Dewan Komisioner dan PDK perubahan struktur organisasi.

Kedua, pada tahun 2024, LPS akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PRP.

Ketiga, pada tahun 2025 sampai 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT untuk program penjaminan polis, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM.

Keempat, tahun 2026 sampai 2027, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan program penjamina polis.

Terakhir, kelima 2028, PPP berlaku efektif dan LPS siap untuk menyelenggarakan PPP. “Semua  peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam 2 tahun ini,” tegas Purbaya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gubernur BI Sebut Pasar Rupiah Akan Tetap Menguat di 2023, ini Alasannya
Next Post Transaksi AstraPay Tumbuh lebih dari 1300 Persen di 2022

Member Login

or