1
1

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan Rupiah 25 Bps

Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kiri). | Foto: Media Asuransi/Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis points (bps). Sedangkan untuk simpanan valas, TBP-nya tetap dipertahankan.

“Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, diturunkan masing-masing sebesar 25 bps. Simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen. Sementara untuk simpanan valas dipertahankan tetap 2,25 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

|Baca juga: Bos LPS Ajak Generasi Muda Menyongsong Ekonomi Indonesia dengan Optimisme, Ini Alasannya!

Dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah LPS mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan, upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, menegaskan sinyal sinergi kebijakan, serta mempertimbangkan beberapa hal.

|Baca juga: OJK Menilai Suku Bunga Kredit Perbankan Tunjukkan Tren Penurunan

Pertama, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Kedua, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank. Ketiga, Tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menerangkan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum agar simpanan dapat memenuhi salah satu kriteria penjaminan yang dilakukan LPS. Oleh karena itu, dia meminta perbankan agar mengedukasi masyarakat mengenai batas tingkat bunga penjaminan LPS ini.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Great Eastern Luncurkan Logo Baru dan 2 Produk Baru
Next Post Aksi Demo Menentang Tingginya Gaji Anggota DPR

Member Login

or