Media Asuransi, JAKARTA – PT Aneka Tambang (Tbk) merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas.
|Baca juga: Antam Menang Gugatan PKPU yang Diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie menjelaskan Aneka Tambang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan.
|Baca juga; Antam Kembangkan Penjualan Emas Fisik Digital di Bursa Komoditi Berjangka
“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip Selasa, 23 Juli 2024.
Dia menambahkan perusahaan memastikan bisnis logam mulia Antam dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News