1
1

Mandala Multifinance (MFIN) Terbitkan Sukuk Rp350 Miliar

Media Asuransi – PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 (Sukuk Mudharabah) dan mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sukuk Mudharabah ini dicatatkan dengan nilai nominal Rp350 miliar dan memiliki jangka waktu 367 hari.

Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk Sukuk Mudharabah adalah idA(sy) (Single A Syariah). Bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Kinerja Indofood (INDF) Kinclong, Investor Asing Mulai Masuk

Sukuk Mudharabah ini akan dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang lancar berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis akad murabahah setiap saat sekurang-kurangnya 60% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah, dan perseroan berjanji mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada tanggal emisi.

Apabila nilai jaminan fidusia kurang dari yang dipersyaratkan,maka perseroan berkewajiban menyetor uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampung yang ditunjuk,sehingga jaminan terhadap Sukuk Mudharabah setiap saat sekurang-kurangnya 60% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pewaliamanatan.

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan pembelian Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Dimana pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan 1 tahun setelah tanggal penjatahan.

Baca juga: BEI Implementasi Perdagangan Saham dalam Pemantauan Khusus

Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”).

Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimana pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek atau 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Dengan ini, total emisi obligasi dan Sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 36 Emisi dari 29 Emiten senilai Rp39,78 triliun. Sementara total emisi Obligasi dan Sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 466 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp422,43 triliun dan US$47,5 juta, diterbitkan oleh 126 Emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 150 seri dengan nilai nominal Rp4.282,62 Triliun dan US$400,00 juta. Sedangkan Efek Beragun Aset (EBA) sebanyak 11 emisi senilai Rp6,39 Triliun. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Indofood (INDF) Kinclong, Investor Asing Mulai Masuk
Next Post Total Pendapatan Sequis Life di Kuartal 1/2021 Rp789,9 Miliar

Member Login

or