DPLK Bank Mandiri (Mandiri DPLK) dipercaya mengelola dana pesangon (PPUKP) sekitar 3.750 karyawan Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Perum DAMRI) guna meningkatan nilai tambah yang diberikan kepada para pensiun. Program PPUKP merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat pasca kerja bagi karyawan Perum DAMRI seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 dan PSAK 24.
Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan kolaborasi dua BUMN strategis untuk meningkatkan kapasitas dalam melayani masyarakat. “Kami memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah kami untuk mengoptimalisasi aset yang dipercaya kepada Mandiri DPLK,” katanya di Jakarta, 5 Sepetember 2017.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PERUM DAMRI Sarmadi Usman mengatakan bahwa mengelola atau membayar jaminan hari tua atau pesangon untuk para pegawai, tidak mudah. “Khususnya untuk ketepatan waktu, oleh karena itu direksi sepakat menyerahkan pengelolaan Dapen Mandiri,” katanya.
Sampai dengan Agustus 2017, Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun sebanyak 207 perusahaaan baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN, dengan Asset Under Management (AUM) sebesar Rp8 triliun. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts